Dituding Buat Perhitungan Sepihak oleh Direktur Timex, Ini Respon Obed Gerimu

Headlinedibaca 2,971 kali

Kupang, RNC – PT Timor Ekspress Intermedia sebagai perusahaan penerbit Harian Timor Express (Timex) hingga kini belum membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai permintaan Obetnego Y. Weni Gerimu.

Obed adalah mantan jurnalis Timex yang di-PHK pada 27 Juli 2021. Ia telah bekerja sebagai jurnalis Timex selama 10 tahun, 6 bulan, 27 hari. Pasca di-PHK, Obet meminta advokasi kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang. Melalui Divisi Advokasi, AJI Kota Kupang telah menyurati manajemen Timex pada Senin (16/8/2021) guna melakukan dialog mengenai persoalan ini.

“Kita menunggu respon manajemen Timex untuk dialog terkait persoalan PHK jurnalis Obed Gerimu,” kata Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Kupang, Yohanes Seo kepada wartawan, Kamis (19/8/2021) siang tadi.

Direktur PT Timor Ekspress Intermedia, Haeruddin saat diwawancara RakyatNTT.com, tidak merespon pertanyaan seputar surat dari AJI Kota Kupang. Ia langsung to the point mengenai dasar pemecatan Obed dan hak-haknya yang menjadi tanggungjawab perusahaan untuk dibayarkan.

Haeruddin mengatakan, PHK terhadap Obed oleh perusahaan didasari pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021. Pada Pasal 51 disebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan mangkir 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut.

“Maka (pekerja/buruh, red) berhak atas hak cuti yang belum diambil dan penghargaan diberikan sesuai dengan kebijakan perusahaan,” sebut Haeruddin.

Menurut Haeruddin, Obed sudah dipanggil secara patut selama 3 kali. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan, sehingga manajemen memberikan keputusan sesuai dengan ketentuan Pasal 51.

Media ini kemudian menyentil hasil konsultasi Obed dengan pihak Dinas Nakertrans Kota Kupang, dimana Obed menyebut hak yang harus ia terima dari Timex adalah sebesar Rp. 19.800.000. Merespon pertanyaan ini, Haeruddin menuding Obed melakukan perhitungan secara sepihak.

“Itu bukan hitungan depnaker (Dinas Nakertrans, red) karena belum pernah ada mediasi. Itu hanya hitungan sepihak saja. Belum pernah ada kesepakatan bersama, jadi tidak bisa diklaim sebagai hitungan depnaker,” katanya.

“Nanti kita uji di PHI, pasal mana yang benar. Tidak bisa sepihak menentukan sendiri satu pasal karena masing-masing ada bukti sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” sambung Haeruddin saat media ini kembali menyentil UU Ciptaker juncto PP 35/2021 Pasal 52 Ayat 1 yang menurut Obed, pasal tersebut menjadi rujukan Nakertrans dalam menghitung hak-haknya.

Balik merespon pernyataan Direktur PT Timor Ekspress Intermedia, Obed Gerimu mengaku pada awalnya Timex hendak memberikan uang baginya sebesar Rp 3.400.000. Namun ia menolak karena posisinya sebagai karyawan yang di-PHK, bukan mengundurkan diri. Ia kemudian berkonsultasi ke Dinas Nakertrans Kota Kupang untuk meminta penjelasan atas  Pasal 51 yang dicantumkan Timex sebagai dasar hukum dalam surat PHK.

“Nakertrans secara tegas menyatakan bahwa terkait kasus PHK terhadap saya, tidak bisa pakai Pasal 51 melainkan Pasal 52. Hak-hak saya yang dihitung oleh pihak Nakertrans, sudah saya sampaikan ke Timex melalui pak Yan Tandi,” kata mantan Redaktur Timex itu.

“Mereka (Timex) juga sudah konsultasi dan Nakertrans bilang tidak bisa pakai Pasal 51. Setelah konsultasi, mereka menawarkan untuk membayar hak saya sebesar Rp 7.000.000, dengan alasan kondisi keuangan perusahaan kurang baik. Tapi saya tetap tolak,” sambung Obed.

Sebagai karyawan Timex yang secara resmi di-PHK, Obed menegaskan akan menempuh segala upaya hukum. Termasuk meminta advokasi AJI Kupang untuk menuntut hak-haknya sesuai amanat Undang-Undang. Ia juga akan meminta pendampingan LBH Pers.

“Saya tidak menuntut lebih. Saya minta hak saya sesuai UU yang dipakai Timex sebagai dasar mem-PHK saya. Kalau Haeruddin bilang nanti lanjut ke PHI, saya siap. Oke kita uji. Lebih cepat ke PHI malah lebih baik,” tegas Obed Gerimu. (rnc09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *