Maumere, RNC – Polres Sikka menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan RKYMG (36), terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YVL (46), di Jalan Brai, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada Kamis (30/12/2021).
Kasus penganiayan yang diduga menewaskan korban YVL tersebut, terjadi Sabtu (9/11/2021) malam. Terdapat 18 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung sekira tiga jam lamanya itu. 18 adegan tersebut terbagi di beberapa lokasi yang berbeda, yakni di rumah tersangka, di depan sebuah mini market dan juga kios serta di rumah korban.
Pelaku RKYMG dan korban YVL diperankan oleh pengganti, Sedangkan semua saksi tetap yang sama.
Kapolres Sikka, AKPB Sajimin, S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra, S.I.K, menjelaskan, rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut merupakan permintaan dari pihak Kejaksaan.
“Tujuannya, agar dapat memberikan gambaran yang jelas atas peran masing – masing pihak yang terlibat dalam peristiwa itu. Serta untuk menyandingkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan fakta yang terjadi di lapangan,” sebut Nyoman Gede Arya.
Dia menambahkan, kurang lebih 17 adegan yang diperagakan, tapi ada tambahan satu adegan di rumah tersangka. “Pelaku dan korban diperankan oleh pengganti, sedangkan saksi semuanya tetap saksi yang bersangkutan. Tidak ada penambahan fakta baru atau adegan baru, hanya untuk saksi ada penambahan, tapi nilai keterangan yang diberikan sudah masuk dalam keterangan istri pelaku,” tambahnya.
Menurut Nyoman, pasal yang dikenakan terhadap tersangka RKYMG, yaitu Pasal 351 KUHP ayat 1, 2 dan 3. “Awalnya kita kenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 3. Tapi dalam perkembangannya, jaksa meminta menambahkan ayat 2. Sehingga tersangka kita kenakan Pasal 351 KUHP ayat 1, 2 dan 3,” terangnya.
Ditanya mengenai kapan berkas akan rampung (P-21), lebih lanjut Nyoman menambahkan, berkas sudah siap dan tinggal menunggu penambahan hasil rekonstruksi. “Ini P-19 yang kedua. Setelah kita rekonstruksi dan melengkapi berkas, hari Senin, 3 Januari 2022, berkas akan kita kirim kembali ke Jaksa. Mudah – mudahan semuanya lengkap dan bisa P-21,” ujarnya.
Terkait adanya kemungkinan penambahan terduga pelaku lain, Nyoman menegaskan, untuk sementara masih pelaku tunggal. “Sementara masih pelaku tunggal. Nanti kita lihat fakta persidangan yang dilaksanakan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri,” sebutnya.
Hadir dalam rekonstruksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sikka, serta Kuasa Hukum tersangka RKYMG dan juga pihak korban YVL. (rnc24)