Jakarta, RNC – Partai Buruh merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada. Putusan MK tersebut dianggap kemenangan demokrasi lantaran mengubah syarat pencalonan kepala daerah. “Ini
Nasional
No More Posts Available.
No more pages to load.