Herman Man Akui Dapat Jatah Tanah, Bersedia Dipanggil Pengadilan

Headline, Hukrim, Kota Kupangdibaca 1,419 kali

Kupang, RNC – Kasus bagi-bagi tanah kapling milik Pemerintah Kota Kupang yang menjerat mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang, Thomas More, ikut menyeret nama Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man.

Pasalnya, Herman Man yang waktu itu menjadi wakil dari Jonas Salean juga mendapat jatah tanah. Bahkan, tanah atas namanya sudah bersertifikat seperti tertulis dalam dakwaan jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.

Kepada awak media usai sebuah acara di Hotel Swis Bellin Kupang, Kamis (5/11/2020) siang, Herman mengakui mendapat jatah tanah seluas 600 m². “Yah memang jelas saya dapat kok. Saya memang dapat 600 meter. Tapi saya sudah kembalikan jauh sebelum proses penyelidikan,” jelasnya.

Ia pun mengatakan, persoalan bagi-bagi tanah pemkot, di mana tertera namanya dalam surat dakwaan jaksa, ia menyatakan siap untuk memberikan keterangan apabila diperlukan saat persidangan nanti. “Loh kalau dipanggil kenapa tidak? Saya sudah tiga kali ke kejaksaan. Kalau dipanggi kenapa takut. Saya terima, sebagai warga negara yah saya siap,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kasus Tanah, Ini Nama-nama Pejabat dan Mantan Pejabat Pemkot Kupang yang Disebut Jaksa

Untuk diketahui, kasus bagi-bagi tanah Pemkot ini dilakukan Wali Kota Kupang periode 2012-2017 Jonas Salean. Bagi-bagi aset ini dilakukan Jonas pada tahun 2016-2017. Sebanyak 40 kapling tanah dibagikan kepada 40 pejabat, termasuk dirinya bersama 10 orang keluarga dan kerabatnya sendiri.

Atas kasus ini, penyidik Kejati NTT kemudian menetapkan Jonas Salean bersama mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More sebagai tersangka. Keduanya lalu ditahan di Rutan Klas IIB Kupang. Namun, dengan alasan sakit, Jonas dialihkan menjadi tahanan kota.

(rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *