Kupang, RNC – Harga tiket pesawat yang dijual operator penerbangan untuk penerbangan dalam wilayah udara Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melampaui tarif yang diatur oleh Menteri Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 142 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge). Hal ini disebabkan adanya fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Demikian penjelasan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka Selasa (26/9/2023) menanggapi keluhan masyarakat mengenai lonjakan harga tiket pesawat.
Baca juga:PKN NTT Ganti 9 Bacaleg, Umbu Weni: Sudah Sesuai Mekanisme
Isyak menyebutkan, sesuai KM 142, fuel Surcharge diberikan sebesar 25 persen untuk tipe mesin propeller dan 10 persen untuk tipe mesin jet. Perbedaan tipe mesin inilah yang menyebabkan tarif pesawat ATR berbeda dengan pesawat Boeing. Pesawat ATR melayani kota-kota di dalam wilayah NTT, sedangkan Boeing melayani antar kota di luar NTT.
Dalam kenyatannya, lanjut Isyak, fuel Surcharge 25 persen yang ditentukan Kemenhub pada 4 Agustus 2022 dengan harga avtur Rp 9.000, tidak dipatuhi operator penerbangan dikarenakan harga avtur saat ini telah melonjak menjadi Rp.16.000. Kondisi inilah yang mengakibatkan operator penerbangan di dalam wilayah NTT harus menyesuaikan tarif pesawat karena membengkaknya biaya operasional pesawat.
“Sebagai contoh, tarif Kupang ke Bajawa saat ini sebesar Rp 1.651.800 telah melampaui ketentuan sebesar Rp 258.050. Harga sesuai ketentuan adalah Rp.1.393.750. Bajawa ke Labuan Bajo tarif saat ini Rp 1.001.000, telah melebihi ketentuan sebesar Rp 417.250 dari seharusnya Rp.583.750,” terang Isyak.
Baca juga: Noldus Pandin: Kaesang Pangarep, Energik dan Semangat Muda PSI
Selain melonjaknya harga avtur, Isyak mengatakan, persoalan lain yang mengakibatkan harga tiket pesawat melampaui tarif batas atas yakni kurangnya pesawat dan tingginya biaya operasional.
“Jadi ada tiga alasan utama tingginya tarif pesawat antar kota dalam wilayah NTT. Pertama, tingginya harga avtur. Kedua, kurangnya pesawat. Ketiga, tingginya biaya operasional, sparepart dan biaya perawatan,” katanya.
Oleh karena persoalan utamanya sudah jelas, Isyak mengatakan, persoalan lonjakan harga tiket pesawat bisa teratasi apabila ada harga avtur diturunkan. Begitu juga dengan biaya operasional, dimana biaya sparepart serta biaya lainnya diturunkan. Selain itu, masuknya operator penerbangan lain sebagai kompetitor bisa menjadi solusi atas persoalan lonjakan harga tiket pesawat.
Baca juga: Waspada! Banyak Konten Penipuan di Facebook Atasnamakan Bank NTT
“Kalau tidak ada solusi seperti disebutkan di atas, maka saat ini pilihan hanya pada angkutan laut seperti kapal feri ASDP maupun Pelni dan kapal milik swasta,” ungkapnya. (rnc)
Editor: Tommy Aquino
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com
Sebenarnya adq citilink utk rute bajawa kupamg tapi pesawat entah putar kemana ya