Sudah 5 Bulan Kasus Penkase Bergulir, Keluarga Baru Sekali Terima SP2HP dari Polda

Headline, Hukrimdibaca 729 kali

Kupang, RNC – Penyidikan kasus pembunuhan Astri Manafe dan lael Maccabee belum berujung. Kasus ini masih bolak balik antara Kejaksaan Tinggi NTT dan Polda NTT. Sudah 2 kali Kejati mengembalikan berkas ke Polda NTT.

Anehnya, sejak tahun 2021 lalu, atau sudah 5 bulann bergulir, keluarga korban baru sekali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polda NTT.

Hal ini diungkap kuasa hukum keluarga korban, Adithya Nasution, Selasa (22/2/2022). Kepada RakyatNTT.com, Adit mengakui baru sekali SP2HP diterima keluarga korban. Oleh karena itu, patut diduga penyidik telah melanggar Perkap No. 12 Tahun 2009 pasal 39 ayat 1. “Bahwasanya penyidik harus memberikan informasi kepada keluarga korban minimal satu kali tiap bulan,” kata Adit.

Ia mengatakan, keluarga merasa heran terhadap penanganan kasus pembunuhan yang menewaskan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee. Pasalnya, SP2HP yang seharusnya wajib diserahkan Penyidik setiap bulan malah tidak dilakukan. Baru sekali penyidik mengirim SP2HP di masa Kapolda NTT sebelumnya.

Terkait hal ini, Adit mengatakan pihak keluarga mempertanyakan penanganan kasus ini. Karena tidak ada informasi, keluarga juga tak tahu perkembangan penanganan yang dilakukan penyidik Polda NTT.

“Kami harap penyidik mau terbuka dan transparan dengan keluarga korban, karena perlu diingat bahwa keluarga korban ini adalah yang paling dirugikan bilamana perkara ini tidak bisa terungkap,” pungkasnya. (rnc04)

 

Download Apps RakyatNTT.com sekarang di https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *