oleh

MA Tolak Permohonan Banding, Koruptor Asal Manggarai Barat Dipenjara 4 Tahun

Kupang, RNC – Mahkamah Agung resmi menolak pengajuan kasasi tersangka korupsi aset tanah milik Pemerintah Manggarai Barat, Andi Rizky Nur Cahya. Jaksa eksekutor pada Kejati NTT pun langsung menindaklanjuti eksekusi putusan tersebut, Senin (28/2/2022) siang.

Kepada RakyatNTT.com, jaksa Hendrik Tiip menyampaikan, telah dilaksanakan eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 825 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022 yang amarnya menolak permohonan Kasasi JPU dan tersangka Andi Risky Nur Cahya.

Dalam putusan MA, mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Manggarai Barat itu ditetapkan untuk membayar biaya perkara senilai Rp2.500, sehingga terhadap terdakwa Andi Riski Nur Cahya D alias Ibu Asma akan menjalani putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Kpg tanggal 26 Agustus 2021.

“Menguatkan Putusan PN.Kpg Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg tanggal 18 Juni 2021 yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp400 juta sub 4 bulan kurungan dan mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp450 juta,” jelasnya.

Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan, maka harta benda tersangka dapat dirampas untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

(rnc04)

 

Download Apps RakyatNTT.com sekarang di https://rakyatntt.com

Baca Juga:  Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp14 M dan USD30 Ribu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *